Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Jaksa Tuntut Pemuda Asal Lombok Tengah Kantongi 21 Paket Sabu 13 Tahun Penjara
Kamis, 29 Agustus 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kantongi 21 paket sabu dengan berat seluruhnya mencapai 15,10 gram membuat terdakwa Tuza Semara Nata, asal Lombok Tengah ini tertunduk lesu saat dituntut hukuman selama 13 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menilai pemuda 19 tahun ini terbukti bersalah melawan hukum memiliki dan menyimpan serta menyediakan narkotika sebagai perantara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menilai pemuda 19 tahun ini terbukti bersalah melawan hukum memiliki dan menyimpan serta menyediakan narkotika sebagai perantara.
Atas perbuatannya, Jaksa Peggy E.Bawengan,SH menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," sebut Jaksa, Kamis (29/8) di ruang sidang Kartika, PN Denpasar.
JPU tidak hanya menajtuhkan hukuman fisik kepada terdakwa. Ia juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Diterangkan Jaksa bahwa terdakwa diamankan Sabtu 11 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WITA. Dimana saat itu terdakwa sedang melakukan tempelan, di Gang Mujahir Jalan Raya Sesetan.
[pilihan-redaksi2]
"Dari tangkapan pertama, terdakwa diminta kembali untuk memgambil lokasi tempat melakukan tempelan di jalan Tukat Barito, Renon," sebut Jaksa.
"Dari tangkapan pertama, terdakwa diminta kembali untuk memgambil lokasi tempat melakukan tempelan di jalan Tukat Barito, Renon," sebut Jaksa.
Terdakwa sendiri mendapat tugas sebagai tukang tempel setelah perkenalannya dengan seseorang yang diketahui bernama Dino (DPO). Saat itu dirinya dimita untuk mengambil sebanyak 28 paket. Dimana enam paket sudah dilakukan penjualan dan dan dua paket lagi berhasil diamankan saat melakukan tempelan.
"Seluruhnya yang berhasil diamankan ada 21 paket. Satu paket lagi telah digunakan sendiri dan masih ada pada tabung kaca sisa pembakaran," ungkap Jaksa Peggy. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026