Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Bupati Terbitkan 2 Peraturan Perizinan Online
Minggu, 1 September 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat kebijakan strategis dalam bidang pelayanan publik, khususnya terkait layanan perizinan berbasis elektronik dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati.
[pilihan-redaksi]
Dua peraturan tersebut yakni Peraturan Bupati Badung Nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu secara Online dan Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Hal ini diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Minggu (1/9) menyikapi legalitas penerapan perizinan online di Kabupaten Badung.
Dua peraturan tersebut yakni Peraturan Bupati Badung Nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu secara Online dan Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Hal ini diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Minggu (1/9) menyikapi legalitas penerapan perizinan online di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan, ditetapkannya kedua Peraturan Bupati Badung tersebut sebagai wujud kongkrit penerapan E-Goverment dan program Smart City yang telah dicanangkan pemerintah melalui modernisasi layanan perizinan menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan Bank, perpajakan, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk kepentingan pengendalian.
[pilihan-redaksi2]
”Langkah ini akan merubah pola dan paradigma pelayanan publik dari manual menuju online yang dapat diakses melalui website atau Android smartphone. Ini juga sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung karena bisa diakses dari manapun,” ujarnya.
”Langkah ini akan merubah pola dan paradigma pelayanan publik dari manual menuju online yang dapat diakses melalui website atau Android smartphone. Ini juga sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung karena bisa diakses dari manapun,” ujarnya.
Bupati dari Desa Pelaga, petang ini juga mengungkapkan, kecepatan, ketepatan, mudah, murah dan transparansi dalam pelayanan publik menjadi tujuan ditetapkannya kedua peraturan ini. “Jadi aturan ini kita harapkan kualitas, kinerja dan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Badung meningkat,”paparnya. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 769 Kali
02
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 697 Kali
03
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 381 Kali
04
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 328 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026