Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Desa Adat Pucang Keluarkan Perarem Denda Rp1 Juta bagi Pendaki Naik Gunung Agung
Rabu, 11 September 2019,
10:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Demi keselamatan, salah satu desa di Kecamatan Kubu, Karangasem mengeluarkan aturan adat atau perarem dengan sanksi atau denda bagi pendaki yang menaiki Gunung Agung sebesar Rp1 Juta.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Nyoman Suratika membenarkan adanya aturan tersebut. "Iya pararem baru kemarin (keluar)," kata Suratika saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2019.
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Nyoman Suratika membenarkan adanya aturan tersebut. "Iya pararem baru kemarin (keluar)," kata Suratika saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2019.
Suratika menjelaskan, pararem tersebut dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang yang berada di dekat lereng Gunung Agung. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan para pendaki Gunung Agung. Sebab beberapa waktu lalu sebagian hutan di kawasan Gunung Agung terbakar.
"Iya itu desa paling dekat, kurang lebih ada 3 kiloan (kilometer), dekat sekali, dekat lereng gunung. Karena kebakaran kemarin hampir habis itu, kalau tidak sigap warga kalau tidak sigap aparat keamanan habis hutan itu," ujarnya.
Dia menyebut, penerapan pararem itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya karena status Gunung Agung masih di level siaga yang bisa terjadi erupsi kapan saja.
"Itu kan dengan dasar pertimbangan desa adat setempat dan sudah ada larangan dari BMKG. Semasih gunung ini aktif di level siaga. Karena selama ini banyak juga turis-turis yang naik mungkin itu," kata Suratika.
[pilihan-redaksi2]
"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambungnya.
"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambungnya.
Suratika mengatakan, pararem denda Rp 1 juta bagi pendaki akan diberlakukan selama Gunung Agung berstatus siaga atau lebih. Tetapi jika normal, pararem tersebut bisa dicabut kembali.
"Selama gunung ini erupsi dan gunung ini statusnya siaga. Nanti kalau sudah normal kembali pararem itu akan dicabut. Ini demi keamanan bersama kita menyelamatkan nyawa mereka (Pendaki)," ujarnya. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7902 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026