Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mengaku tidak Tahu Ambil Kain Berisi Ganja, 2 Pemuda ini Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 25 September 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ironis harus diterima dua pemuda asal Sumatra ini, disuruh ambil paket yang disebut berisi kain justru berujung di bui selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kepada ke dua terdakwa Iwan Boris Marbun (21) dan Dahid Purba (27).
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kepada ke dua terdakwa Iwan Boris Marbun (21) dan Dahid Purba (27).
"Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum masing-masing terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," ketok palu hakim Adhya Dewi, di ruang sidang Sari, Rabu (25/9) PN Denpasar.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa setidaknya lebih ringan dari tuntutan I Gede Raka Arimbawa,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan.
Mendengar putusan hakim, terdakwa Iwan Boris yang dari awal duduk terus berdoa langsung menangis begitu mengetaui hukuman yang diberikan sama.
"Demi Allah saya tidak tahu itu ganja. Saya hanya diminta tolong ambil paketan, ternyata isinya ganja. Saya tidak punya uang untuk banding," aku Boris sambil mengusap air mata saat ke luar ruang sidang Tirta.
Keduanya bisa dijerat hukum berawal Pada 20 April 2019 dihuhungi seseorang bernama Obel untuk mengambil paketan yang dialamatkan di Toko Elektronik Kenanga Jaya Bali di Gatsu Timur, Denpasar dengan nama penerima Adi Putra,SH.
Paket tersebut diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Bang Jali yang nantinya akan dihubungi sendiri lokasi tempat untuk memberikan. Karena saat itu David berada di Bogor Jawa Barat, dirinya menghubungi temannya Iwan Boris yang tinggal di Denpasar. Sialnya tanpa tau apa isi paket yang dimaksud, boris langsung menuju lokasi alamat pengiriman paket yang dikatakan berisi 5 stel kain pada 30 April 2019 pukul 09.30 WITA.
[pilihan-redaksi2]
Saat mengambil paketan langsung diamankan petugas dari BNNP Bali dan selanjutnya dilakukan penggledahan yang isinya ada 5 stel kain yang di dalamnya ada bungkusan plastik berisi daun kering di duga ganja berat 389,68 gram.
Saat mengambil paketan langsung diamankan petugas dari BNNP Bali dan selanjutnya dilakukan penggledahan yang isinya ada 5 stel kain yang di dalamnya ada bungkusan plastik berisi daun kering di duga ganja berat 389,68 gram.
"Boris mengaku tidak tahu isi paket tersebut berupa ganja yang dikatakan disuruh temannya bernama David. Saat itu juga petugas memancing David untuk datang," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Sayangnya petugas BNNP Bali yang menangani kasus ini tidak memberikan kejelasan soal nama Obel yang mengawali menghuhungi David untuk mengambil paketan tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026