Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Caleg Gagal Tipu BPR Rp1 Miliar Kena Vonis 2,5 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan yang gagal lolos duduk di DPRD Bali saat pencalegan tahun ini harus menerima kenyataan pahit lantaran ia harus mendekam di Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara pada sidang yang di gelar di ruang Candra, PN Denpasar. Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH.
Lantaran hukuman yang diberikan hakim justru lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun. Terdakwa melalui Abu Hasin,SH selaku kuasa hukumnya menyatakan minta waktu satu minggu untuk memikirkan langkah upaya hukum selanjutnya untuk mengajukan banding.
Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ketok palu hakim.
Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, seyogyanya putusan hakim sudah sangat tepat menilai berbagai isi pokok materi dari perkara.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwannya bahwa terdakwa telah melakukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun