Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Vonis Tukang Bangunan Asal Rumania Pelaku Skimming 8 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berbekal ilmu dan arahan dari seseorang di Cina, terdakwa Alexandru Boarta (32) yang mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Atas perbuatannya, pria asal Rumania yang bekerja sebagai tukang bangunan di negaranya diganjar hukuman selama delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH Selasa (8/10) juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti dengan 1 bulan penjara.
"Terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," sebut hakim di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa kata hakim diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU.
Sebelumnya perbuatan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH di dituntut hanya 1 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. Beda halnya dengan pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2804 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun