Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut 14 Tahun Sopir Freelance Bawa 376,37 Gram Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang sopir freelance bernama Indra Jayengrana (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 14 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH, pihak JPU melalui Jaksa Ni Luh Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa bersalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ketiga.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," tuntut Jaksa Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.
[pilihan-redaksi2]
Dikatakan Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22.00 WITA.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memperoleh barang terlarang itu dari seseorang dikenal nama Komang (DPO) yang dijanjikan bertemu di Indomaret Gatsu.
"Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan mencapai 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka dalam dakwaannya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2945 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun