Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Soal Pembayaran Klaim, BPJS Tanggapi Keluhan RSUD Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menanggapi keluhan RSUD Karangasem terkait dengan keterlambatan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
[pilihan-redaksi]
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Klungkung melalui Kacabnya, dr. Endang Triana Simanjuntak menyatakan keterlambatan pembayaran klaim tersebut memang terjadi dalam lingkup nasional.
Namun BPJS Kesehatan juga sebelumnya telah mensosialisasikan langkah-langkah terhadap kemungkinan keterlambatan pembayaran klaim. Salah satu solusi tersebut adalah pemanfaatan metode SCF (Supply Chain Financing).
“Terkait pembayaran klaim, BPJS Kesehatan memang kondisinya saat ini mengalami keterlambatan dan ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada rumah sakit yang bekerjasama dengan kami, mereka memaklumi dan kami tawarkan solusi yaitu dengan mekanisme Supply Chain Financing ini," kata Endang Triana.
Pihaknya berharap agar rumah sakit yang mengalami dampak keuangan akibat keterlambatan pembayaran klaim dapat menggunakan mekanisme tersebut. "Kami siap sepenuhnya membantu proses penyiapan adminstrasi SCF tersebut,” tandasnya.
Menurut Endang, mekanisme tersebut adalah solusi yang tepat saat ini, bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dapat melaksanakan mekanisme ini, untuk wilayah Bali sendiri terdapat Bank BPD Bali, Bank BNI, Mandiri, Bukopin, Permata yang telah siap melaksanakan SCF.
Sudah banyak rumah sakit yang memanfaatkan mekanisme ini sehingga mereka tidak mengalami kendala dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. SCF ini merupakan proses dana talangan dimana Bank akan menanggulangi pembayaran klaim JKN-KIS terlebih dahulu kepada rumah sakit sesuai dengan piutang klaim rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan.
“Secara nasional, mekanisme SCF ini telah dimanfaatkan oleh rumah sakit yang melayani peserta JKN-KIS, di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri rumah sakit swasta telah memanfaatkan mekanisme ini, sementara rumah sakit pemerintah memang belum, namun tetap dapat menggunakan mekanisme ini karena Bank BPD telah bekerjasama dengan kami dan siap membantu pembayaran klaim JKN-KIS ini sehingga rumah sakit mendapatkan pembayaran lebih cepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Endang Triana.
[pilihan-redaksi2]
Terkait dengan proses klaim di BPJS Kesehatan, pembayaran klaim dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Klaim masuk kemudian diverifikasi dalam waktu 14 hari dan akan dibayarkan ketika dokumen klaim dinyatakan lengkap dan berita acara ditandatangani oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Semua proses tersebut telah dilakukan dengan mekanisme online dan telah melalui berbagai proses ketat untuk memastikan kelayakan klaim tersebut. “Jika Klaim tersebut telah layak untuk dibayar maka BPJS Kesehatan akan segera memprosesnya tanpa menunda-nunda, karena kalau kami terlambat membayar sesuai ketentuan regulasi, BPJS Kesehatan juga akan dikenakan denda," pungkasnya.
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2636 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan