Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Bawa 41 Paket Sabu, Pemuda Asal Buleleng Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lantaran sudah jadi pelanggan tetap, Gede Sudanta (23) nekat membawakan sabu pesanan ke pembeli. Akibatnya, terdakwa asal Buleleng ini diciduk Polisi dan kini dihadapkan di persidangan.
[pilihan-redaksi]
Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengmankan 41 paket sabu-sabu dengan berat total 40,45 gram netto. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis.
Perbuatan terdakwa ini, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Andika,SH dari Kejati Bali, Jumat (11/10).
Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH di ruang sidang Candra, Jaksa Andika menuturkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Sabtu,13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 WITA ketika menerima telpon pembeli sabu nama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).
Saat itu Reza ingin membeli 1 paket sabu-sabu 0,20 gram. Selanjutnya pria kelahiran Suwug, Buleleng ini meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya.
Keduanya pun sepakat bertemu di Mcd Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Reza.
Setelah terjadi transaksi, keduanya beranjak pergi. Sayangnya keduanya langsung dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. "Hasil penggeledahan terdakwa ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Chandra Andhika.
[pilihan-redaksi2]
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu.
"Jari berat keseluruhan sabu yang diamankan dari terdakwa 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto," ungkap jaksa.
Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7339 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5622 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3523 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan