Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sah, Belanda Berlakukan Warganya Larangan Memakai Burqa dan Cadar
BERITABALI.COM, DUNIA.
Belanda memberlakukan undang-undang baru yang melarang burqa, cadar, dan penutup wajah lainnya di beberapa tempat umum pada Kamis (01/08/2019).
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Suara.com yang dilansir dari The New York Times, undang-undang tersebut melarang mengenakan penutup seperti cadar, topeng ski, dan helm full face di sekolah, kantor pemerintah, serta rumah sakit.
Jika melanggar, akan dikenakan hukuman denda sebesar 166 dolar atau setara Rp 2,3 jutaan. Aturan tersebut tidak berlaku untuk orang yang memakai penutup wajah di jalan.
Sebenarnya, Belanda sudah mengeluarkan undang-undang tersebut semenjak tahun lalu. Mereka bergabung dengan beberapa negara Eropa lain yang memiliki aturan serupa.
Negara Eropa lain yang dimaksud adalah Prancis, Jerman, dan Denmark. Bahkan di Amerika Utara, Quebec melarang orang yang memakai penutup wajah menerima layanan publik atau bekerja di kawasan pemerintah.
Hukum Belanda tersebut sudah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Itu disebut mendiskriminasi perempuan Muslim dan melanggar kebebasan beragama mereka.
Pemerintah Belanda sendiri telah membantah ada dasar anti Islam untuk undang-undang tersebut. Mereka mengatakan undang-undang itu diberlakukan untuk memastikan komunikasi dan keamanan yang baik di beberapa lokasi.
Para pejabat Belanda yang terkemuka mengatakan mereka tidak akan menegakkan hukum, atau setidaknya tidak akan memprioritaskannya. Walikota Femke Halsema dari Amsterdam adalah salah satu yang pertama berbicara menentang tindakan itu.
Ia mengatakan kepada stasiun televisi AT5 pada musim gugur yang lalu bahwa pemerintahnya tidak bermaksud untuk menegakkannya.
Polisi nasional kemudian mengeluarkan pedoman yang mengatakan bahwa karyawan di kantor-kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum diharapkan untuk meminta orang-orang melepas penutup wajah atau meninggalkan tempat.
[pilihan-redaksi2]
Mereka juga mengatakan bahwa orang harus melepas pakaian untuk memasuki kantor polisi. Tetapi pejabat transportasi dan kesehatan mengatakan mereka juga tidak akan memprioritaskan hukum.
Diketahui bahwa, dari 17 juta orang di Belanda, hanya sekitar 150 hingga 400 wanita yang mengenakan burqa dan cadar. Kemudian hanya sekitar lima persen populasi orang dewasa adalah Muslim.
Jadi banyak aktivis hak asasi manusia beranggapan, undang-undang tersebut dibuat sebagai sebuah solusi untuk masalah yang tidak ada. Namun undang-undang itu sendiri yang dapat menyebabkan masalah.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun