Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Terdakwa Bule Rumania Kasus Skimming Beri Salam Jari Tengah pada Media
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satu dari dua warga negara asal Rumania, Florin Cristian Apetrei alias Florin (24), dan Sarghi Renato alias Renato (38), yang melakukan kejahatan tindak pidana skimming di ATM milik Bank BRI dan Bank BNI, justru memberi salam jari tengah kepada awak media usai sidang perdananya di PN Denpasar, Kamis (17/10).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH membacakan isi dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Kejati Bali ini mendakwa Florin yang bekerja sebagai sales online marketing pakaian dan Renato yang bekerja sebagai tukang daging di negara asalnya, telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun mengunakan kartu magnetic strip pada automatic teller machine (ATM)," baca Jaksa Dipa dalam surat dakwaan tunggal.
Dijelaskan awalnya Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis di belakang kartu.
Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas.
Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi.
[pilihan-redaksi2]
Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.
Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.
"Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervariasi dan digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI," kata Jaksa Dipa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2607 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2262 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan