Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Galian C Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Harga Jual Pasir
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tidak hanya persoalan tentang banyaknya pengusaha galian c di Kabupaten Karangasem yang belum mengantongi ijin, kini persaingan banting harga juga menjadi salah satu faktor kecemburuan pengusaha yang telah berizin.
[pilihan-redaksi]
Permasalahan ini terungkap saat digelarnya pertemuan antara pengusaha Galian C Karangasem dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta perwakilan dari DPMPTSP dan ESDM Provinsi Bali beberapa hari lalu di ruang rapat DPRD Karangasem.
Disana para pengusaha meminta selain komitmen pemerintah untuk membantu terkait dengan pengurusan perijinan usaha mereka, pemerintah juga diharapkan hadir untuk menertibkan persaingan harga pasir yang selama dirasa sangat tidak sehat.
“Mohon lah pemerintah juga memantau harga pasir agar tetap stabil,” harap Ariana salah seorang pengusaha Galian C asal Kubu, Karangasem.
Menurut Ariana, selama ini sesuai dengan aturan yang telah ketentuan. Sebagai perusahaan yang telah memiliki ijin, penjualan pasir seharusnya dijual Rp. 600 ribu per tujuh kubiknya dengan hitungan pajak Rp. 122.500.
Namun karena persaingan yang tidak sehat antar pengusaha serta tidak adanya pengawasan kini harga pasir merosot hingga diangka Rp.300 ribu pertujuh kubik. Jika tetap bertahan dengan harga Rp. 600 ribu maka bisa dipastikan tidak akan ada pembeli yang datang karena jelas pembeli akan lebih memilih kelokasi dengan harga pasir lebih murah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ngurah Subrata salah seorang pengusaha asal Bebandem, Karangasem. Subrata malah berpendapat persaingan harga saat ini sangat amburadul. Bahkan ada yang menjual pasir dengan harga Rp.200 ribu. Tentu dengan harga tersebut bagaimana bisa memenuhi dasar faktur yaitu Rp. 17,200 perkubik yang semestinya dijual dengan harga Rp. 600 ribu.
“Kami berharap agar pemerintah bisa tegas untuk masalah harga ini, dulu sebelum persaingan seperti saat ini kami jual dengan harga sejuta pun masih bisa laku,” kata Subrata.
Sementara itu, menanggapi keluhan soal persaingan harga antar pengusaha ini, Kasi Pertambangan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratma mengatakan, untuk soal harga memang kewenangannya ada di provinsi untuk memberikan patokan harga.
Semua persoalan yang telah disampaikan tersebut dijelaskan Wiratma akan ditindaklanjutinya melalui penyampaikan berupa laporan kepada pimpinannya. Sehingga jika memungkinkan nanti akan dibuatkan berupa Pergub terkalit dengan patokan harga ini.
“Semua masalah yang mengemuka saat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, jika memungknkan nanti akan dibuatkan Pergub untuk mengatur patokan harga hanya saja tentunya ini memerlukan waktu memprosesnya,” Nyoman Wiratma.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan