Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis 7 Tahun Bule Rusia yang Sempat Kabur dari Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andrei Spiridonov (36) terdakwa asal Rusia yang sempat kabur usai diperiksa Direktorat narkoba Polda Bali, pada sidang putusan Rabu (23/10) di PN Denpasar, diganjar hukuman selama 7 tahun.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara, SH.MH, tidak hanya mengganjar hukuman pidana fisik terhadap kepemilikan narkoba jenis DMT,ini. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) berat bersih mencapai 200 gram," sebut Hakim yang dibacakan di ruang sidang Candra.
Majelis hakim sepakat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi,SH yaitu 111 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 7 tahun," ketok palu hakim di persidangan.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 yang diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL.
Paket tersebut tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat. Dalam bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” yang diartikan, "Berisi potongan batang tanaman berwarna ungu".
Dari pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 WITA, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.
Pemilik Paspor 730667929 yang berprofesi sebagai konsultan Psikolog ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja dan biasanya memesan barang tersebut hanya melalui internet.
Bahkan terdakwa sempat berhasil kabur dari Polda Bali saat menjalani proses penyidikan. Hal itupun yang menjadi unsur memberatkan dari perbuatan terdakwa. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima dan JPU dari Kejati Bali memilih untuk pikir-pikir.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan