Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara Penganiaya Sesama Rekan Waria
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita,SH menuntut terdakwa seorang waria bernama Abdurahman alias Putri (31) bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Ia didakwa kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri yang juga seorang waria.
[pilihan-redaksi]
Hukuman 7 bulan yang diajukan JPU Kejari Denpasar, dihadapan Esthar Oktavi,SH.MH selaku ketua majelis hakim, langsung disambut gembira oleh para rekan waria lainnya yang datang mendukung.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 351 ayat (1) KUHP dan memohon agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," sebut Jaksa di ruang sidang Kartika, Rabu (30/10).
Terkait tuntutan ini, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dan memeluk korban serta rekan-rekan waria lainnya. Bahkan para waria yang memadati ruang sidang nampak menangis saat terdakwa dan korban cipika cipiki.
Sementara itu, JPU Yunita mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. “Kenapa saya dibubarkan?” tanya korban.
Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.
Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi.
“Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah,” beber JPU Yunita.
Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.
Kemudian datanglah tiga korban Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran. Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu, kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan," kata jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan