Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Setelah Kasus Suap, Oknum DLHK Libatkan Rekanan Terjerat Dugaan Korupsi Masih Diselidiki
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar telah melimpahkan berkas dan tersangka I WYN K (44) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019) lalu, terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan UKL dan UPL dari pemrakarsa perusahaan.
Tampaknya pria yang tinggal di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar Selatan itu bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, Unit Tipikor kembali menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar.
Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga dokumen dokumen untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Ya benar, dia ada kasus baru lagi dan saat sedang ini dalam proses penyelidikan mencari bukti-bukti. Silahkan rekan–rekan media mengikuti terus perkembangannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (29/10/2019) lalu.
Kompol Arta menerangkan, I Wayan Kariana diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar. Statusnya sampai saat ini masih saksi terlapor.
Selain IWYN K, ada juga seorang perempuan yang terseret kasus tersebut. Yakni, N MDEKD (26) selaku rekanan pemilik UD Karunia Sari yang berkantor di Jalan Badak Sari V nomor 17 Banjar Lingkungan Badak Sari Sumerta Kelod Denpasar Timur. Terkait status perempuan tersebut, mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar itu mengatakan masih saksi terlapor.
“Ya, jadi keduanya masih status saksi terlapor. Kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif tersebut, tersangka yang sempat menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Pemkot Denpasar, bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara dari hasil penyelidikan Unit Tipikor, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2017 hingga Juli 2019. Dimana, I WYN K selaku PPTK dan N MD EKD, diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang merugikan pihak Pemkot Denpasar dengan kerugian Inmateriil.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7960 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5641 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3543 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan