Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Vonis Ibu Paruh Baya Kecanduan Narkoba 6,5 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebiasaan dugem membuta Vidiana Sulastri, terpaksa harus mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 6,5 tahun.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah majelis hakim di pengadilan negeri Denpasar memutuskan ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 Tahun, ini bersalah melawan hukum telah memiliki, menggunakan dan menyediakan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjraa," ketok palu hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH, di ruang sidang Candra.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH, selaku JPU yang menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa langsung menerima putusan hakim. Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi.
"Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem di tempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi. Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra (DPO).
"Pengakuannya 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yg masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra," sebut JPU.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan