Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kasus Kepemilikan 209 Gram Sabu, Gede Agus Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gede Agus Suryadi (27) terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu dengan barang bukti 209 gram sabu mulai memasuki ruang persidangan di PN Denpasar, Kamis (7/11).
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya,SH dalam persidangan yang diketuai Hakim Koni Hartanto,SH.MH itu mendakwa pria asal Desa Penarukan, Buleleng ini dengan pasal alternatif, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa di ruang sidang Kartika.
Penangkapan terdakwa dilakukan Dirnarkoba Polda Bali pada 13 September 2019, Pukul 03.00 Wita dikamar kosnya, Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam Kesiman, Denpasar Timur.
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kamar kos terdakwa itu, lantas melakukan penggerebekan dan mendapati di bawah wastafel dapur kosnya ada 2 plastik aluminum foil yang berisi dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 104 gram dan 104 gram lebih.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku barang itu miliknya yang didapat dari pak Putu (DPO) yang diambil di depan SPBU Jalan Antasura Denpasar. Kepada petugas, terdakwa mengaku diperintahkan pak putu sebanyak dua kali untuk mengambil barang haram tersebut.
Terdakwa yang didampingi pengacara posbakum Peradi Denpasar itu, akan mengajukan esepsi atau keberatan pada sidang pekan depan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan