Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Wartawan Media Asing Padati Sidang 2 WN Australia Konsumsi Kokain
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang pengadilan Negeri Denpasar kembali dibanjiri sejumlah wartawan dari media asing Australia. Itu karena di ruang sidang Kartika, Kamis (21/11) PN Denpasar, mengadili dua pria WNA dari Australia yang bekerja di Bali.
[pilihan-redaksi]
Kedua terdakwa, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog, (36) didakwa atas kepemilikan narkotika jenis kokain.
"David bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan William sebagai konsultan Perhotelan. Keduanya diadili dalam berkas terpisah," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH dihadapan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.
JPU dari Kejari Denpasar ini menjerat keduanya dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan William Roy Astillero Cabangtog melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto.
Keduanya diamankan pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WITA, aparat mengobok-obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap David tidak ditemukan barang telarang.
Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan