Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. Diantaranya, empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Juni Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12).
Juni Wardana menjelaskan OTT yang dilakukan pada pagi hari ini dilakukan oleh Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung dilakukan pemberkasan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Petugas Satpol PP pun sudah melakukan pemantauan serta sosialisasi di beberapa titik.
“Namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Sosialisasi memang terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dikarenakan sosialisasi sudah dilakukan secara rutin dan dirasa sudah cukup, penegakan sudah mulai dilakukan. Patroli dan pengawasan dilakukan guna menegakkan perda yang sudah ditetapkan. Untuk tahap awal pemantauan dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan kecubung dan Jalan Raya Seririt-Singaraja tepatnya di Desa Pemaron dan di Jalan Kecubung, Singaraja.
“Saya rasa sosialisasinya sudah cukup mengingat dari dua tahun terakhir kita rutin melakukan sosialisasi dan patroli,” ujar Juni Wardana.
Juni Wardana menambahkan terdapat empat orang pelanggar di Jalan Raya Singaraja-Seririt dan satu orang di Jalan Kecubung. Kelima pelanggar tersebut akan dikenai tipiring sesuai dengan pasal 23 Perda No 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Di ketentuan yang baru, pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Untuk sidang akan dilakukan pada Hari Rabu besok di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” tandasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2447 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1937 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1794 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun