Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dewan Geram Proyek Revitalisasi Pasar Amlapura Barat Molor
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Proyek pembangunan di karangasem mendapat sorotan, setelah sebelumnya Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arta Dipa sentil kualitas pembangunan Gedung Puskesmas Selat, kini giliran Komisi II DPRD Karangasem soroti molornya proyek revitalisasi Pasar Amlapura Barat.
[pilihan-redaksi]
Seperti yang diketahui, batas waktu pengerjaan proyek pembangunan Pasar Amlapura Barat tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2019 lalu. Hanya saja hingga kini pengerjaan proyek masih terus berlangsung bahkan kabarnya pihak penyedia telah mengajukan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Untuk memastikan progres proyek senilai Rp.14 Miliar tersebut, Komisi II DPRD Karangasem yang diketuai oleh Komang Sartika turun langsung meninjau kondisi proyek tersebut pada Senin (06/01/2020).
Disana didapati progress proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Adi Murti baru rampung sekitar 78 persen padahal hari itu adalah hari ke 10 dalam masa perpanjangan waktu yang diajukan selama 50 hari.
Mendapati kondisi tersebut, Dewan cukup geram, pasalnya Dewan menilai ketika kontraktor berani ambil proyek tentu saja semestinya sudah memperhitungkan segalanya. Dewan khawatir, jika kondisi ini terus terjadi, bisa saja Karangasem tidak mendapatkan anggaran lagi, karena proyek ini diberikan oleh pusat.
"Jelas kami kecewa, mestinya kontraktor harus bertanggung jawab karena rampungnya pembangunan pasar sudah dinanti masyarakat," kata Sartika.
Sementara itu, selaku pelaksana lapanggan Komang Darmika, pihaknya optimis bahwa proyek pembangunan pasar Amlapura barat ini bakal rampung pada 16 Februari 2020. Sejauh ini, pengerjaan proyek hanya tinggal pemasangan atap, lantai, instalasi, dan finishing saja.
"Kami yakinkan tanggal 16 Februari selesai," ujarnya.
Molornya pengerjaan proyek tersebut menurut Darmika disebabkan oleh sejumlah faktor seperti kendala hari raya Galungan banyak karyawan yang libur, kendala saat pembongkaran akibat lambatnya relokasi pedagang, dan penambahan volume galian serta kendala faktor cuaca juaga.
Atas keterlambatan tersebut, pihak kontraktor juga dikenakan sanksi berupa denda maksimal lima persen. Dengan hitungan total nilai proyek dibagi seribu, atau Rp. 14.05 Milyar dibagi 1000. Jadi selama hari keterlambatan itu pihak kontraktor harus membayar denda sekitar Rp.14 Juta per hari.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2261 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan