Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kades Pemecutan Kaja Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (13/1) melimpahkan berkas berikut Kepala Desa Pemecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sumbangan.
[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menerangkan, Ngurah Arwatha langsung dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. Menurutnya, penahanan dilakukan karena telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Unsur obyektif mengacu Pasal 21 KUHP.
Kasus yang menjerat Ngurah Arwatha bermula dari pungutan sumbangan oleh Desa Pemecutan Kaja kepada para pedagang kaki lima, toko, dan lainnya. Total sumbangan mencapai Rp 13 juta sampai dengan Rp 14 juta per bulan.
Namun sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018, Ngurah Arwatha memerintahkan Bendahara Desa Pemecutan Kaja untuk memotong pungutan tersebut rata-rata Rp. 7.000.000,- sampai dengan Rp. 11.000.000,- setiap bulan.
Uang potongan sumbangan kemudian dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, Kadus, dan BPD Desa Pemecutan Kaja, sisanya lalu disetorkan ke kas Bumdes Pemecutan Kaja, dengan nilai kerugian sekitar Rp 190 juta.
"Jadi pemanfaatan uang sumbangan tidak melalui APBDES. Ini dilakukan sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018. Kalau yang tahun 2010 sampai 2016 tidak ada masalah," terang Kasipidsus.
Ngurah Arwatha dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun