Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Terdakwa Asal Madura Bunuh Istrinya Terancam Hukuman Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan yang sempat heboh terjadi dekat pasar Kreneng Denpasar, oleh Rudianto (39) terhadap istri sirinya bernama Halimah (26) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpsar.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa asal Sampang, Madura ini didakwa oleh JPU Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.
"Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Halimah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Sanawan,SH Rabu (15/1).
Jaksa menuturkan, kasus pembunuhan berawal dari ditemukannya percakapan pribadi antara korban Halimah yang merupakan istri siri terdakwa dengan seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Terdakwa menduga korban Halimah berselingkuh dengan seseorang bernama Wawan hingga membuat terdakwa sakit hati dan membeli sebuah pisau di Pasar Kebang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp45 ribu untuk membunuh Wawan.
Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 WITA, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan terdakwa menghubungi korban dan keduanya sepakat bertemu di kos korban.
Namun tak berselang lama, korban menghubungi dan membatalkan untuk bertemu dengan terdakwa di kosnya dan meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng.
Atas kesepakatan, terdakwa dan korban akhirnya bertemu di halaman Kampus STISPOL Wira Bhakti Denpasar di Jalan Lely No.1 Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Setelah bertemu, Rudianto bertanya di mana kosnya?, dan dijawab oleh korban "Sudah kamu pulang jangan urusin saya". Terdakwa lalu berkata "jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang dijawab oleh korban "suami suami matamu" sahut korban dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukan screenshot percakapan di Facebook korban dengan nama akun Felisa Ramdani yang memuat percakapan dengan seseorang bernama Wawan, namun korban tidak menjawab.
Terdakwa lalu berkata "kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau nggak jawab berarti kamu mati sekarang". Usai berkata, Rudianto mengambil pisau di bawah jok motor yang dipersiapkan dari Surabaya.
Melihat itu, korban berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata "kamu saja mati duluan" namun terdakwa langsung menusuk ke perut kiri korban sambil berkata "kamu mati duluan" sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Halima kemudian berlari namun terjatuh tertelungkup di halaman kampus Stispol. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya korban meninggal di TKP.
Hasil pemeriksaan luar maupun pemerisaan dalam (otopsi) oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp. KF., dokter instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka terbuka di sekujur tubuh korban.
"Ditemukan luka-luka tusuk akibat kekerasan senjata tajam, sebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut yang menimbulkan pendarahan," urai jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan