Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Jadi Kurir Sabu untuk Bayar Kos, Bambang Divonis 10 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Bambang Sutrisno (37), demi mendapatkan upah untuk bayar tunggakan kos akhirnya harus meringkuk cukup lama di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu lantaran Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah setelah kedapatan membawa dan sebagai perantara sabu yang beratnya 99,82 gram netto.
Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum, menguasai dan sebagai perantara narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ketok palu hakim di ruang sidang Candra, PN Denpasar.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, SH yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia dihubungi oleh seseorang biasa dipanggil Bos Villa melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/6/2019). Dalam obrolan terdakwa ditanya apakah butuh uang dan dijawab, "ya butuh uang untuk bayar tunggakan kos" kata terdakwa. Bos Villa lalu meminta nomor rekening terdakwa.
Esok harinya orang tersebut kembali menghubungi terdakwa dan menyuruhnya mengambil barang titipan di Jalan Gunung Agung, Denpasar berupa 1 tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 1 bendel plastik klip bening, 1 lakban bening yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Setelah mengambil, barang tersebut dititip di tempat kos temannya di Jalan Padang Luwih, Banjar Untal-untal, Desa Kelurahan Dalung. Selanjutnya, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku bernama Babe.
Dari obrolan dengan Babe diminta mengantarkan paket tersebut ke Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Dalam perjalanan orang bernama Bos Villa menelpon terdakwa dan menyuruhnya ke Jalan Pemogan untuk mengambil 1 buah kotak warna oranye
bertuliskan ACIS.
Atas tugasnya itu, terdakwa dihubungi kembali oleh Bos Villa yang mengatakan uang sudah di transfer Rp. 1 juta atas tugasnya mengambil paket dan diminta segera membawakan paket tersebut ke Babe.
Usai mengambil kotak bertuliskan ACIS, terdakwa disuruh ke Jalan Gelogor Carik dan diarahkan berhenti di depan Toko HEPPY MART. Sampai di sana, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian.
"Dari pemeriksaan petugas, dalam kotak yang dibawa terdakwa terdapat kristal bening berupa sabu yang beratnya mencapai 99,82 gram netto," sebut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6027 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2355 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan