Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
2 Pejabat Desa di Denpasar Terseret Kasus Korupsi Segera Sidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan korupsi dana pungutan/sumbangan di Desa Pemecutan Kaja dan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, telah dilimpahkan pihak Kejari Denpasar ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/01/2020).
[pilihan-redaksi]
Untuk kasus di Pemecutan Kaja dengan tersangka Kepala Desa atau Perbekel atas nama Anak Agung Ngurah Arwatha. Sedangkan, kasus Dauh Puri Klod yang menjadi tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan mantan bendahara Desa.
Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi mebenarkan bila kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Benar, berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini.
Dijelaskannya dalam waktu kurang lebih dua minggu, dimungkinkan kedua perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Paling lambat awal bulan depan sudah disidangkan,” terangnya.
Bicara soal perkembangan kasus APBDes Dauh Puri Klod, Gung Ary mengatakan sejauh ini masih belum ada. Namun dipastikan, kasus Dauh Puri Klod ini akan ada tersangka setelah sidang yang menyeret mantan Bendahara Desa tuntas pada agenda pemeriksaan saksi.
Pihaknya mengaku masih menunggu pemberitaan saksi, setelah itu baru menetapkan tersangka baru untuk kasus di Dauh Puri Klod.
"Itu nanti. bersabar dulu lah,” singkat Gung Ary.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang