Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tagih BPKB Motor Bawa Pedang, Pria Asal Sumba Divonis 8 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria asal Sumba NTT bernama Fidelis Felis Gede Mata (20), diganjar hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Hukuman itu diberikan atas tindakan pengancaman membawa sajam terhadap sepupunya sendiri.
[pilihan-redaksi]
"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," ketok palu hakim Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tanpa di dampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,S.H yang sebelumnya mendakwa terdakwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU Darurat Pasal 2 No.12 Tahun 1951 menjawab pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa mendatangi tempat kos sepupunya bernama Christover A.T Solo pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.
Di tempat kos yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gang Pondok Indah, itu terdakwa tiba sambil menenteng pedang.
"Mana BPKB motor saya (Vixion), yang dijawab tidak ada oleh saksi korban," tulis Jaksa dalam dakwaannya.
Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung naik pitam dan langsung menghunus pedang dari sarungnya. Namun tindakan itu cepat dipegangi tangannya oleh skasi korban dan dilerai warga tempat.
Tidak puas sampai disitu, terdakwa yang digiring ke luar kos justru melempari batu kamar kos dari saksi korban dan sempat mengenai kepalanya. Para tetangga kos yang melihat kejadian itu langsung mengamankan terdakwa dan membawa ke Polsek Denpasar Selatan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan