Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
18 WNA China Ajukan Perpanjangan Visa di Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat sebanyak 18 warga asing asal China, telah mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali.
"Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Sutrisno di Denpasar, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan, apabila warga China yang masih ada di Bali memiliki visa akan diperpanjang visanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk visa kunjungan bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan.
"Apabila bebas visa akan diberikan perpanjangan secara darurat. Setiap perpanjangan akan kita berikan satu bulan. Sedangkan bagi visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan," tuturnya.
Sutrisno menjelaskan, hingga Kamis sore tercatat ada 18 orang asal China mengajukan perpanjangan izin tinggal dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus.
"Ada 18 orang yang memperpanjang visa, apabila bebas visa dia akan diberikan perpanjangan darurat," ujarnya seperti dikutip Antara dari Liputan6.com.
Ia mengatakan, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan visa, dan secara umum bisa diperpanjang jika warga tersebut memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
17 Orang Dipulangkan
Selain itu, terhitung hingga pukul 12.00 Wita tercatat ada 17 orang warga asing yang dipulangkan. Adapun 17 warga asing tersebut empat warga Brazil, satu asal Rumania, satu asal Rusia, tiga asal Armenia, dua asal China, satu asal Ghana, dua asal Maroko, satu asal Selandia Baru, satu asal Inggris dan satu lagi asal Ukraina.
"Tentang warga Tiongkok yang dipulangkan itu, aturannya begini, sejak tanggal 5 Februari 2020 pukul 00.00 penerbangan yang langsung dari China harus ditolak, itu sudah disiarkan langsung dari Kemenlu, lalu untuk yang ditolak artinya adalah orang yang langsung datang dari China atau dalam waktu 14 hari dia pernah tinggal di China baik itu warga China maupun warga asing lain," ucap Sutrisno menjelaskan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun