Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gara-Gara Suara Knalpot Brong, Tiga Pemuda Aniaya Dua Pemotor

Kamis, 27 Februari 2020, 08:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gara-gara suara knalpot brong, dua pengendara motor yakni Rahman Yanuar Risky (29) dan Ahmad Shidik Pratama (21) menjadi korban amuk tiga pemuda yang sedang mabuk. Salah seorang korban dihajar hingga babak belur dibagian wajah hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Dalam waktu singkat tiga pelaku yang dalam kondisi mabuk itu ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar. Ketiganya yakni, I Putu Agus Suecen Putra Putra alias Agus Kicir (20), Vikih Arista Hamim (22), Dewa Nyoman Gede Suantara alias Dewa Ako (24).

Menurut Waka Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, kasus pengeroyokan ini sempat viral di media sosial karena korban Ahmad mengalami lebam serius di wajahnya. Pihaknya langsung menyelidiki dimana lokasi kejadian tersebut.

"Kasusnya viral di medsos dan korban Ahmad mengalami cedera memar bengkak pada mata kanan. Kepala belakangnya juga benjol dan hidung berdarah," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (26/2).

Dijelaskannya, kasus pengeroyokan ini terjadi di Traficlight sebelum RS Bali Med di Jalan Mahendradatta Denpasar pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.00 dinihari. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal saat dua korban bersama rombongannya mengendarai 5 motor melintas di Jalan Mahendradatta Denpasar.

Salah satu motor yang mereka kendarai mengeluarkan suara knalpot brong. Namun, setelah melintas dari arah Lapangan Buyung Denpasar Barat menuju RS Bali Med Denpasar, tiba-tiba mereka dikejar 4 orang yang mengendarai 3 sepeda motor.

Sadar motornya dikejar, korban Ahmad dan Risky berbalik arah dan berniat kembali ke arah Lapangan Buyung Denpasar Barat. Namun para pelaku mengejar dan setelah mendekat langsung menendang motor Ahmad Shidik hingga terjatuh.

"Korban Ahmad langsung dikeroyok para pelaku dengan cara memukul dengan tangan kosong dan tendangan kaki. Akibatnya korban terkapar dan ditinggal begitu saja. Satu temannya tidak apa-apa dan membawa ke rumah sakit," ujarnya didampingi Kasubag Humas Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin.

Setelah menerima laporan korban, pada Senin (24/2/2020), Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelakunya, Putu Agus Suecana Putra dan Dewa Nyoman Gede Sudiantara, di Jalan Wibisana Barat Gang Taman Sari Pemecutan Kaja Denpasar Barat sekitar pukul 17.00 Wita. Satu jam kemudian, disusul kemudian Vikih Arista Hamim ditangkap di tempat kerjanya di Kuta, Badung.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 3 unit sepeda motor yang mereka kendarai yakni Yamaha NMAX DK 3349 AAT, Honda Scoopy DK 4901 MW dan Yamaha Mio DK 2706 WW.

Dari hasil interogasi, 3 pelaku mengaku mengeroyok korban karena tersinggung mendengar suara knalpot brong motor yang dikendarai rombongan korban. "Para pelaku mengeroyok korban karena pengaruh minuman beralkohol," terangnya.

Sebagai ganjaran atas perbuatanya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami