Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah pelaporan Senator Arya Wedakarna ke Polda Bali pihak Kuasa Hukum korban penganiayaan pemuda berinisial PTMD asal Negara, Jembrana, Agung Sanjaya Dwijaksara SH akan berencana juga melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakannya Selasa (10/3/2020) saat dihubungi via pesan singkat. Dikatakan selain dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, kuasa hukum korban juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan.
"Pagi maaf tiang baru lihat, nggih memang kita ada rencana melaporkan AWK ke BK (Badan Kehormatan-red) DPD setelah dari surat panggilan untuk AWK dari Polda sudah ada pak," sebutnya.
Sebelumnya Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020). AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara Jembrana. Terungkap dalam laporan korban jika korban PTMD (21) yang merupakan seorang mahasiswa itu sudah 3 kali dianiaya terlapor.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang