Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah pelaporan Senator Arya Wedakarna ke Polda Bali pihak Kuasa Hukum korban penganiayaan pemuda berinisial PTMD asal Negara, Jembrana, Agung Sanjaya Dwijaksara SH akan berencana juga melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakannya Selasa (10/3/2020) saat dihubungi via pesan singkat. Dikatakan selain dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, kuasa hukum korban juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan.
"Pagi maaf tiang baru lihat, nggih memang kita ada rencana melaporkan AWK ke BK (Badan Kehormatan-red) DPD setelah dari surat panggilan untuk AWK dari Polda sudah ada pak," sebutnya.
Sebelumnya Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020). AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara Jembrana. Terungkap dalam laporan korban jika korban PTMD (21) yang merupakan seorang mahasiswa itu sudah 3 kali dianiaya terlapor.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli