Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Disdikpora Denpasar Umumkan Siswa Belajar di Rumah Mulai 2 Pekan Kedepan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kota Denpasar. Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat virus corona (Covid-19).
Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan yang ditemui di Pasar Badung seusai penyemprotan disinfektan pada Minggu (15/3).
Adapun hal yang perlu diketahui masyarakat yakni, selama pelaksaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah. Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.
“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Menurut Gunawan semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah dan proses pembelajaran dilaksanakan di rumah dalam pengawasan orang tua terhitung 16-31 Maret Tahun 2020.
"Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun