Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Eks Kepala BPN Denpasar Diperiksa Sebagai Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tri Nugraha, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus gratifikasi saat menjabat Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pria 53 tahun itu dalam pemeriksaan selama hampir jam didampingi oleh penasehat hukumnya, Hasibuan,SH. Kamis (19/3) di Renon, Denpasar.
"Untuk saat ini kami yang dipercaya mendampingi pemeriksaan klien kami, masih sebatas mendengarkan pemeriksaan penyidik serta mendalami apa materi pokok yang ditanyakan kepada klien kami," ungkap Hasibuan.
Menurutnya, posisi dari Tri Nugraha masih sebatas baru disangka dalam keadaan praduga tidak bersalah.
"Kalau soal pokok materi yang ditanyakan penyidik, belum saatnya kita sampaikan kalau menyangkut materi itu," urainya.
Kata dia, kejaksaan masih menyebut sangkaan. Jadi menurut Hasibuan, boleh-boleh saja. Karena untuk bisa membuktikan sangkaan itu benar tentu itu harus melalui proses pengadilan.
"Kami punya keyakinan sekarang setelah ini diperiksa tahap demi tahap kejaksaan akan mengeluarkan SP3," urainya.
Namun jika nanti terjadi hal sebaliknya seperti biasa pihaknya di pengadilan akan lakukan uji lab apakah sangkaan itu benar atau tidak.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, belum bisa dimintai keterangan terkait pemeriksaan dari mantan kepala BPN Badung dan Denpasar,ini di Kejati Bali.
Pun demikian, sebelumnya ia meyakinkan bahwa tim peneliti dalam penyelidikan perkara ini sebenarnya sudah rampung. Bahkan laporan dari OJK Pusat telah turun.
Sebagaimana diketahui, tim Jaksa penyelidik mulai membuka kasus ini berdasar laporan PPATK yang tidak hanya sekadar gratifikasi. Tim juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Dimana salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, sebesar Rp 10 miliar. Namun tersangka mengaku itu pinjaman dan telah mengembalikan pinjaman tersebut tanpa bunga dan tempo pengembalian.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan