Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Hoaks, Surat Keputusan Gubernur Soal Perpanjangan Status Siaga Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bali menyatakan Surat Pernyataan Gubernur Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020 tanggal 31 Maret 2020, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang telah beredar di masyarakat via media sosial adalah hoaks.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.
Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/HK/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, masa berlakunya tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, dan sampai saat ini masih berlaku.
Terkait keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, baru akan diputuskan pada rapat gabungan Senin tanggal 30 Maret 2020.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 609 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 492 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan