Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Proses Pelayanan Publik Ditolak Jika Pemohon Tidak Mengenakan Masker
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran covid-19.
[pilihan-redaksi]
Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker Ketika bepergian keluar rumah, maka Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” Tegas Sekda Dewa Indra secara tertulis pada Kamis (14/5).
Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dkapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” tutup Sekda Dewa Indra.
Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli