Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Proses Pelayanan Publik Ditolak Jika Pemohon Tidak Mengenakan Masker

Kamis, 14 Mei 2020, 22:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.


Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran covid-19. 
    

[pilihan-redaksi]
Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker Ketika bepergian keluar rumah, maka Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker. 


“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” Tegas Sekda Dewa Indra secara tertulis pada Kamis (14/5). 
    

Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dkapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. 


“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” tutup Sekda Dewa Indra. 


Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami