Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jam Pasar Diperpanjang, Pedagang di Tabanan Kena Retribusi Harian

Kamis, 21 Mei 2020, 22:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

 
Diperpanjangnya jam buka untuk pasar tradisonal, modern dan pasar senggol di Tabanan, pedagang kembali dikenai retribusi harian. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan nomor 517/686/Disperindag. 
 


[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, pasca dibatasinya jam operasional pasar, toko modern dan senggol, sejak tanggal 29 Maret pedagang libur membayar biaya retribusi harian. Kini pedagang kembali membayar mulai Jumat (22/5) sejak SE dikeluarkan. 
 


Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani menjelaskan, dengan diperpanjang jam operasional pasar, pungutan retribusi harian untuk pedagang kembali dijalankan sesuai dengan Perda. 
 


Pedagang kembali membayar pungutan harian mulai Jumat (22/5). Pungutan diberlakukan kepada seluruh pedagang baik yang berdagang diatas mobil. "Pungutan mulai dibayarkan sesusia perda mulai besok (hari ini)," ungkapnya Kamis (21/5). 
 


Kata dia sesuai Perda untuk pedagang bermobil dikenakan tarif retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan dipedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. "Tarif retribusi ini sudah sesuai dengan Perda yang ada," imbuhnya.
 

Sementara di sisi lain meskipun tarif retribusi kembali jalan, mengenai dengan pencapaian target Rp 6 miliar dirasa belum bisa tercapai. Hanya saja pihaknya sedang menunggu SK perubahan target karena situasi Covid-19. "Kita masih menunggu SK perubahan," katanya. 
 


Primayani menambahkan, seiring dengan mulainya kembali pengenaan tarif retribusi pasar ini, pihaknya dengan menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan disejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada pedoman protokol penanganan covid-19. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami