Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Jam Pasar Diperpanjang, Pedagang di Tabanan Kena Retribusi Harian
BERITABALI.COM, TABANAN.
Diperpanjangnya jam buka untuk pasar tradisonal, modern dan pasar senggol di Tabanan, pedagang kembali dikenai retribusi harian. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan nomor 517/686/Disperindag.
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, pasca dibatasinya jam operasional pasar, toko modern dan senggol, sejak tanggal 29 Maret pedagang libur membayar biaya retribusi harian. Kini pedagang kembali membayar mulai Jumat (22/5) sejak SE dikeluarkan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani menjelaskan, dengan diperpanjang jam operasional pasar, pungutan retribusi harian untuk pedagang kembali dijalankan sesuai dengan Perda.
Pedagang kembali membayar pungutan harian mulai Jumat (22/5). Pungutan diberlakukan kepada seluruh pedagang baik yang berdagang diatas mobil. "Pungutan mulai dibayarkan sesusia perda mulai besok (hari ini)," ungkapnya Kamis (21/5).
Kata dia sesuai Perda untuk pedagang bermobil dikenakan tarif retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan dipedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. "Tarif retribusi ini sudah sesuai dengan Perda yang ada," imbuhnya.
Sementara di sisi lain meskipun tarif retribusi kembali jalan, mengenai dengan pencapaian target Rp 6 miliar dirasa belum bisa tercapai. Hanya saja pihaknya sedang menunggu SK perubahan target karena situasi Covid-19. "Kita masih menunggu SK perubahan," katanya.
Primayani menambahkan, seiring dengan mulainya kembali pengenaan tarif retribusi pasar ini, pihaknya dengan menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan disejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada pedoman protokol penanganan covid-19.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan