Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Zona Merah Covid-19, Banjar Adat Abiankapas Kaja Denpasar Isolasi Mandiri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beragam upaya terus dilaksanakan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Tak hanya Pemerintah, seluruh lapisan masyarakat dari atas hingga terbawah juga terlibat. Di Kota Denpasar, banjar, lingkungan dan dusun sudah mulai membentuk Satgas Covid-19. Ide ini pun muncul dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang sejatinya mengandung makna gotong royong.
[pilihan-redaksi]
Guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Abiankapas Kaja secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi mandiri serta pengalihan arus lalu lintas. Hal ini dilaksanakan lantaran saat ini, Banjar Adat Abiankapas Kaja merupakan salah satu wilayah zona merah Covid-19.
Sehingga atas usulan Paruman Prajuru Adat yang diketahui oleh Lurah, Kaling dan Sekcam memutuskan untuk melaksanakan isolasi mandiri lingkungan di Jalan Meduri. Yakni dari Batas Bedugul hingga Candi Selatan dialihkan, masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan memilih jalur lain, dan keluar masuk masyarakat dilaksanakan melalui pintu selatan. Isolasi mandiri lingkungan ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Kamis (4/6) kemarin yang diawasi langsung oleh Pecalang, Prajuru Adat, Linmas, Lurah dan Satgas Covid-19 lingkungan.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, Jumat (5/6) menjelaskan bahwa dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, keberadaan adat di Kota Denpasar memiliki wewenang serta masyarakat diberikan ruang untuk mendukung atau membuat kebijakan. Hal ini utamanya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan isolasi mandiri serta pengalihan arus lalu lintas ini dilaksanakan atas prakarsa dari Parum Klian Adat Banjar Abiankapas Kaja. Kebijakan ini dilaksanakan guna lebih mendisiplinkan masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Sedangkan pengalihan arus lalu lintas guna menghindari masyarakat melintasi zona rawan penyebaran, sehingga mampu mencegah terjadinya penyebaran yang lebih masif.
“Jadi ini salah satu upaya yang diusulkan oleh prajuru adat sebagai perwakilan masyarakat adat di Banjar Abiankapas Kaja untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Abiankapas Kaja, inilah yang kita bangun polanya, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa selain di wilayah Banjar Adat Abiankapas Kaja, pelaksanaan isolasi mandiri berbasis lingkungan juga telah dilaksanakan di Wilayah Banjar Adat Pameregan, Denpasar Barat. Tujuannya adalah sama, dimana percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 adalah kewajiban bersama.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun