Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Satpol PP Denpasar Amankan 2 Pelaku Pemalakan di Jalan Gajah Mada
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan dua pemalak di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada Denpasar Rabu (10/6). Penertiban ini dilakukan sesuai dengan pengaduan beberapa karyawan dan pemilik toko di sepanjang Jalan Gajah Mada.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga. Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, pengaduan beberapa pemilik toko yang pernah dipalak mengaku pelaku atas nama Ketut Dana Asal Sangsit Singaraja dan Kadek Ardika Asal Banjar Batu Culung Desa Kerobokan Badung melakukan pemalakan dengan modus mabuk nyelonong masuk ke toko langsung minta uang atau sesuatu ke pedagang. Bahkan kejadian tersebut berulang kali telah dilakukan pelaku.
Ketika pelaku sedang beraksi melakukan pemalakan salah satu pegawai di toko kopi di Jalan Gajah Mada langsung melapor ke Petugas Satpol PP. Saat itu juga Petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada langsung menuju ke lokasi, ternyata laporan itu benar sehingga pelaku langsung di tangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Namun saat penangkapan petugas hanya menemukan satu orang pelaku, setelah diamankan diminta keterangan pelaku menunjuk satu temannya lagi.
“Sehingga kedua pelaku hari ini juga telah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dewa Sayoga.
Menurut Sayoga di saat pandemi covid 19 dua orang ini sangat meresahkan masyarakat serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam berapa orang yang telah menjadi korban dan modus yang dilakukan.
Dewa Sayoga tidak menutup kemungkinan kasus ini lebih lanjut akan dikembangkan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Meskipun dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa dilakukan Sidang tipiring karena dalam perda tersebut ada membahas kasus seperti ini.
Jika korban pemalakan yang dilakukan sangat banyak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Semoga dengan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak berbuat tidak baik di Kota Denpasar, tidak coba coba melakukan tindakan serupa,” tegas Dewa Sayoga.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun