Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jumlah Pamedek Dibatasi Saat Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari Suci Saraswati yang diperingati sebagai hari turunya Ilmu Pengatahuan jatuh pada Sabtu, 4 Juli mendatang. Pun demikian mengingat saat ini masih dalam masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Denpasar, maka pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati akan dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Masyarakat.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, Dr. AA Ketut Sudiana saat diwawancarai Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati dipusatkan di Pura Agung Jagatnatha Denpasar. Namun demikian mengacu pada SE Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka pelaksanaannya tidak melibatkan banyak orang.
“Secara upakara memang tetap seperti tahun sebelumnya, namun untuk pemedek kami batasi sesuai dengan Protokol Kesehatan yakni hanya sebanyak 30 orang, selain itu, pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan juga sudah disediakan, di pintu masuk akan disiagakan pecalang untuk mengecek penggunaan masker, sehingga masyarakat diharapkan maklum untuk kebaikan kita bersama,’ ujar Sudiana.
Pihaknya menjelaskan bahwa, selain pembatasan jumlah pemedek, perlengkapan selain upakara juga ditiadakan. Seperti halnya tabuh tetangguran, dan tari wali guna menghindari terjadinya kerumunan massa.
“Jadi untuk penerapan social dan physical distancing maka piranti selain upakara ditiadakan, dan bagi masyarakat umum kami tidak melarang untuk bersembahyang, namun demikian akan dilaksanakan penerapan protokol kesehatan mulai dari pembatasam jumlah pemedek yang melaksanakan persembahyangan, kewajiban untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan masker, serta penerapan PHBS di areal pura,” jelasnya.
Sudiana juga menekankan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di seluruh pura atau tempat ibadah lainya. Mengingat pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini merupakan tanggungjawab bersama.
“Pura yang biasanya ramai pemedek juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik dengan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak minimal 5 meter, dan masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat ini untuk kebaikan kita bersama di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan