Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
1.443 Desa Adat di Bali Sudah Membuat Perarem Protokol Era Baru
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta desa adat harus menerapkan aturan adat atau perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dari 1.493 desa adat, sebanyak 1.443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan covid 19,” ujarnya saat rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, Selasa (7/7) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata.
“Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” terang Gubernur.
Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kalau mau dipertajam, diperdetil silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” kata Gubernur.
Reporter: Humas Bali Covid 19
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun