Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Nyabu di Hotel dengan 2 Wanita, WN Selandia Baru Dituntut 2 Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pria warga negara Selandia Baru, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Denpasar, dalam sidang virtual di PN Denpasar, hari Selasa. Terdakwa Andrew Ivan Dolan tertangkap saat "nyabu" bersama dua wanita panggilan di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang diketuai Hakim I Wayan Rumega,SH MH dan digelar secara virtual, Jaksa Mia Fida SH menilai terdakwa hanya menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," tuntut Jaksa Mia.
Pria 53 tahun ini melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan permohonan keringanan hukum. Namun Jaksa Mia menyampaikan tetap pada tuntutannya.
Terdakwa mengajak dua wanita yang dikenalnya untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama di Hotel Euphoria, kamar 327 Legian, Kuta Badung.
Rencana pesta sabu-sabu bersama dua wanita, yakni saksi Lia dan saksi Ani terendus polisi. Sehingga rencana pesta di malam Minggu, pada Sabtu 22 Februari 2020, Pukul 20.30 Wita berhasil digagalkan.
"Dari penggerebekan di kamar hotel itu, polisi mengamankan satu klip sabu yang diakui milik terdakwa dengan berat bersih 0,51 gram dan sebuah alat bong," sebut Jaksa Mia.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3886 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2843 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2042 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1992 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun