Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nyabu di Hotel dengan 2 Wanita, WN Selandia Baru Dituntut 2 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020, 22:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pria warga negara Selandia Baru, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Denpasar, dalam sidang virtual di PN Denpasar, hari Selasa. Terdakwa Andrew Ivan Dolan tertangkap saat "nyabu" bersama dua wanita panggilan di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta.

[pilihan-redaksi]

Dalam sidang yang diketuai Hakim I Wayan Rumega,SH MH dan digelar secara virtual, Jaksa Mia Fida SH menilai terdakwa hanya menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," tuntut Jaksa Mia.

Pria 53 tahun ini melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan permohonan keringanan hukum. Namun Jaksa Mia menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa mengajak dua wanita yang dikenalnya untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama di Hotel Euphoria, kamar 327 Legian, Kuta Badung.

Rencana pesta sabu-sabu bersama dua wanita, yakni saksi Lia dan saksi Ani terendus polisi. Sehingga rencana pesta di malam Minggu, pada Sabtu 22 Februari 2020, Pukul 20.30 Wita berhasil digagalkan.

"Dari penggerebekan di kamar hotel itu, polisi mengamankan satu klip sabu yang diakui milik terdakwa dengan berat bersih 0,51 gram dan sebuah alat bong," sebut Jaksa Mia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami