Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Polisi Bekuk Jero De, Pengepul Judi Togel Online
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Iptu Nengah Seven Sampeyana menangkap pengepul judi togel online Hongkong berinisial NM alias Jero De (48).
Pria ini ditangkap di rumahnya di Jalan Nangka Tegeh Sari Tonja Denpasar Utara, pada Minggu (30/8/2020) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Gede Putu Anom Danujaya, Jero De ditangkap terkait kasus permainan judi togel online Hongkong. Setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya langsung menyatroni rumah tersangka di Jalan Nangka Tegeh Sari Tonja Denpasar Utara, pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia pengepul judi togel online Hongkong," terangnya, Kamis (3/9/2020).
Hasil interogasi, tersangka Jero De mengaku judi togel online yang dikelolanya beromzet Rp.500.000 hingga Rp.800.000. Tersangka juga mengaku mendapat komisi bervariasi. Dimana keuntungan rekapan 2A (2 Angka) mendapat komisi 29 persen, 3 angka komisi 35 persen dan 4 angka mendapat komisi 60 persen.
Diterangkannya judi online ini sifatnya untung-untungan. Apabila ada pembeli yang tembus, 2A akan mendapatkan uang tunai Rp.60.000, 3A uang tunai Rp.350.000 dan 4A uang tunai Rp. 2.500.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni uang Rp 115.000, 3 handphone, 1 Buku Atm BCA, 2 lembar Paito dan 4 lembar kertas berisi tulisan nomor togel," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 439 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan