Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
42 Unit Sepeda Motor Pemkab Klungkung Dilelang, Ini Persyaratannya
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan Lelang melalui internet (closed bidding) pada Kamis, 10 September 2020 mendatang.
Sedangkan bagi peserta lelang yang ingin secara langsung melihat kondisi motornya bisa dilihat di parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat (4/9).
Objek Lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua berjumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp 3.800.000 ,-
Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtp://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 Wita s/d 15.00 WITA.
Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari jani/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank.
Sedangkan pihak penjual atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau Pejabat lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang BPKPD Kabupaten Klungkung (0366) 21496 atau KPKNL Denpasar (0361) 229151.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang