Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Lama Buron, Kakak Bos Paradiso Hotel Berhasil Diamankan Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua bos pemegang hotel Paradiso grup agaknya bakal meringkuk bersamaan di Lapas Kelas II A Kerobokan karena Hartono Karjadi yang sempat buron lama sudah ditangkap.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, timnya sudah berada di Jakarta sejak Kamis malam (3/9) untuk melakukan penjemputan terhadap Hartono Karjadi.
"Hartono Karjadi sudah masuk red notice ini ternyata melanggar aturan keimigrasian di Hongkong karena diketahui overstay dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Karena masih berstatus buronan Polda Bali maka kami mengirim tim untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta untuk dibawa ke Bali," ujarnya di Denpasar, Jumat (4/9).
Menurut Kombes Yuliar, hasil koordinasi dengan Imigrasi, Hartono Karjadi diterbangkan dari Hongkong dan tiba di Jakarta sekitar pukul 20.50 WIB, kemarin.
Tiba dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX0797) rute Hongkong-Jakarta Soekarno Hatta. Kini sudah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Tersangka, kata dia, dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, yang telah bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali secara aktif dan intensif karena diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).
Seperti diketahui, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Desrizal kuasa hukum dari Tommy Winata.
Khusus untuk, Harijanto Karjadi direncanakan akan dilakukan eksekusi pada panggilan surat ketiga. Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Jumat (4/9).
Kata Eka Widanta, untuk pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan eksekusi. Artinya begitu datang untuk menerima panggilan, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Lantas, jika tidak datang, pihaknya akan tetap menggunakan cara lain untuk melakukan eksekusi.
"Senin nanti, 7 September ini akan dikirimkan surat pemanggilan ketiga dan langsung dilakukan eksekusi," singkat Eka Widanta.
Sebagaimana diketahui, Bos Hotel Paradiso ini diputus pihak PN Denpasar penjara selama dua tahun. Namun dari hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, hasilnya bebas dari dakwaan JPU.
Selanjutnya, pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya, menguatkan putusan di PN Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan