Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
DPO Rugikan Negara Rp14 Miliar Diciduk di Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Diduga terlibat pelanggaran tindak pidana perpajakan, Boss PT. Trimitra Anugrah Segara (TAS) bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, diciduk Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Yim IT Direskrimum Polda Bali di Gerokgak Buleleng Singaraja, Jumat (4/9/2020).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan tersangka Michael Tirta masuk dalam daftar pencarian orang, yakni DPO/01/VII/2020/Bareskrim tertanggal 14 Agustus 2020. Penangkapan terhadap Michael Tirta dilakukan oleh tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Dari hasil pengumpulan baket dan profiling, Kamis (3/9/2020) pagi, tim mendapat informasi Michael Tirta berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar Barat.
Namun sekitar pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak Buleleng sehingga tim mengikutinya. Kemudian, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 01.30 Wita, tim mendapati target berada di tempat perusahaan miliknya di PT. Trimitra Anugrah Segara.
"Dia ditangkap di perusahaan miliknya di Singaraja," ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Setelah ditangkap, ujar Kombes Dodi, tim menggiring tersangka Michael Tirta ke Kanwil Direktorat Jenderal Bali untuk diperiksa keterangannya. Rencananya, Michael Tirta akan diterbangkan ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Dodi melanjutkan, tersangka Michael Tirta diduga telah melanggar tindak pidana dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Kasus berawal, Ricky Dwicahyono (tersangka terpisah) dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT. Mangga Dua untuk membantu menyediakan faktur pajak. Ricky Dwicahyono lalu menghubungi tersangka Michael Tirta yang kemudian menyatakan sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23% hingga 25% dari jumlah PPN yang tercantum di masing-masing faktur pajak.
Namun, untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011, dan dibuat oleh Michael Tirta (DPO).
"Negara dirugikan Rp.14 miliar, dari pelanggaran tindak pidana perpajakan itu," ungkap mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan