Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tolak Isi Dakwaan, Tim Kuasa Hukum Jerinx Nilai Jaksa Terkesan Memaksakan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual, Selasa (29/9) oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Agenda sidang tentang pembacaan eksepsi atau tanggapan pihak kuasa hukum Jerinx SID, dibacakan melalui telekonferens dari Polda Bali oleh I Wayan Gendo Suardana.,dkk. Pada intinya, pihaknya menolak isi dari dakwaan dan menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan untuk tetap menyidangkan perkara ini.
Dibacakan bahwa berkaitan dengan permasalahan surat kuasa dari IDI pusat kepada IDI Bali yang mana subjek hukum antara IDI pusat dan IDI Bali, dinilainya sangat mendasar dalam laporan sebagai pelapor terhadap terlapor. Selanjutnya dilihat dari kerugian yang diderita secara materiil dan inmeteriil juga tidak pas.
"Karena terlapor (Jerinx) menulis caption pada IDI pusat bukan IDI Bali. Ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara A Quo," tegas kuasa hukum Jerinx SID.
Sementara itu suasana di PN Denpasar saat sidang berlangsung lebih ketat dari sidang sebelumnya. Bahkan ruang sidang dibatasi tidak lebih dari 20 orang (sudah termasuk majelis hakim dan panitera). Wartawan yang meliput jalannya sidang hanya beberapa saja yang bisa berada di ruang sidang, selebihnya dijejali oleh petugas dari kepolisian dan TNI.
Usai sidang, H.M.Sobandi selaku ketua PN Denpasar menegaskan bahwa hingga sidang selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bisa digelar secara offline.
"Untuk sidang secara online atau offline, mutlak jadi kewenangan hakim. Pastinya soal pengajuan pengalihan atau penangguhan penahanan dari terdakwa sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan