Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Sanksi Kasepekang Dicabut, Awig-Awig Desa Juga Segera Direvisi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Peselatan, Abang, Karangasem tak hanya sepakat untuk mencabut sanksi kesepekang yang diterima oleh empat warganya akibat nunggak kreditan di LPD.
Namun pihak Desa Adat juga akan segera melakukan revisi atas awig–awig Desa tentang LPD dan segera akan menetapkan Pararem Desa tentang LPD.
"Sesuai dengan hasil paruman pesangkepan, desa adat akan segera melakukan revisi awig-awig, karena sanksi atau pamidandha yang ada, sudah tidak sesuai dengan Undang – Undang Perda 4 Tahun 2019, peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan dan akan ditinjau kembali," terang Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma dalam rilisnya.
Selanjutnya, pihak MDA sendiri akan terus melakukan pendampingan. Dimana pararem nantinya akan digodok dalam paruman sampai nantinya seluruh pararem akan diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat adat Provinsi Bali melalui MDA Provinsi Bali.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang