Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Sanksi Kasepekang Dicabut, Awig-Awig Desa Juga Segera Direvisi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Peselatan, Abang, Karangasem tak hanya sepakat untuk mencabut sanksi kesepekang yang diterima oleh empat warganya akibat nunggak kreditan di LPD.
Namun pihak Desa Adat juga akan segera melakukan revisi atas awig–awig Desa tentang LPD dan segera akan menetapkan Pararem Desa tentang LPD.
"Sesuai dengan hasil paruman pesangkepan, desa adat akan segera melakukan revisi awig-awig, karena sanksi atau pamidandha yang ada, sudah tidak sesuai dengan Undang – Undang Perda 4 Tahun 2019, peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan dan akan ditinjau kembali," terang Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma dalam rilisnya.
Selanjutnya, pihak MDA sendiri akan terus melakukan pendampingan. Dimana pararem nantinya akan digodok dalam paruman sampai nantinya seluruh pararem akan diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat adat Provinsi Bali melalui MDA Provinsi Bali.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8022 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan