Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Sanksi Kasepekang Dicabut, Awig-Awig Desa Juga Segera Direvisi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Peselatan, Abang, Karangasem tak hanya sepakat untuk mencabut sanksi kesepekang yang diterima oleh empat warganya akibat nunggak kreditan di LPD.
Namun pihak Desa Adat juga akan segera melakukan revisi atas awig–awig Desa tentang LPD dan segera akan menetapkan Pararem Desa tentang LPD.
"Sesuai dengan hasil paruman pesangkepan, desa adat akan segera melakukan revisi awig-awig, karena sanksi atau pamidandha yang ada, sudah tidak sesuai dengan Undang – Undang Perda 4 Tahun 2019, peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan dan akan ditinjau kembali," terang Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma dalam rilisnya.
Selanjutnya, pihak MDA sendiri akan terus melakukan pendampingan. Dimana pararem nantinya akan digodok dalam paruman sampai nantinya seluruh pararem akan diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat adat Provinsi Bali melalui MDA Provinsi Bali.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 611 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 581 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 371 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 316 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun