Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Proses Hukum Kasus Dugaan Penyaniayaan Dilakukan AWK Dipertanyakan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak tim hukum Komponen Rakyat Bali atau KRB mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK), terhadap mantan ajudannya, berinisial A (21).
Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 8 Maret 2020. Namun hingga kini belum ada titik terang. Dalam kasus itu, korban yang statusnya ajudan AWK mengaku dijambak, dicekik hingga dianiaya di bagian rahang hanya karena tas jatuh.
Tim hukum Komponen Rakyat Bali mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Terkait kasus tersebut apakah sudah ada SP3 ataukah masih berproses, maka kami dari Tim Hukum Komponen Rakyat Bali bersama beberapa Forum Organisasi mendatangi Polda Bali untuk memberikan surat yang intinya menanyakan terkait kelanjutan kasus tersebut," kata Tim Hukum Komponen Rakyat Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto di Polda Bali Senin (16/11/2020) dikutip suara.com.
KRB menyebut ada keganjilan di balik kasus ini. Sebab, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan AWK saat demo pada Oktober lalu sudah diproses, sementara kasus penganiayaan pada ajudannya sudah 9 bulan belum ada kejelasan.
I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, pihaknya bersurat kepada Kapolda untuk mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus ini, apakah sudah ada pargelaran perkara atau malah ditutup.
"Kami tidak pertanyakan penyidikan atau penyelidikan, hanya tanyakan sudah ke tahap mana, apakah sudah ada pemanggilan atau sudah SP3 atau malah sudah ditutup," jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, menegaskan bahwa laporan perkara penganiayaan AWK terhadap ajudannya sudah dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses sidik.
"Kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan sudah gelar perkara dan proses sidik. Gelar perkaranya sudah lama," tuturnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Hal ini juga untuk membantah tanggapan miring masyarakat terhadap penanganan kasus penganiayaan itu tidak jelas.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan