Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bule Rusia Divonis 2,6 Tahun untuk 2,19 gram Ganja, Jaksa Pilih Banding
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Badung memilih untuk upaya banding terhadap putusan yang diketok palu Majelis Hakim PN Denpasar terhadap bule asal Rusia yang terjerat kasus narkotik.
Adalah terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna (29) yang terjerat kepemilikan ganja berat 2,19 gram, divonis oleh hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH., selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan yang dibacakan sepekan lalu, membuat terkejut Jaksa Fajar. Bagiamana tidak, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
"Kami pilih untuk upaya banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar," Singkat Jaksa Fajar, Selasa (15/12).
Dirinya menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara benerapa waktu lalu, telah menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU yaitu Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dasar itulah, pihaknya setelah koordinasi dengan pimpinan langsung melakukan upaya banding. Pasalnya selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Namun, hakim dalam putusannya hanya menjatuhi denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna ditangkap pada 12 April 2020, Pukul 20.00 WITA usai mengambil 1 plastik klip ganja di pinggir Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa sempat membuang barang bukti yang diambilnya di TKP usai terciduk anggota Polsek Kuta. Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli ganja dari Ivan (DPO) melalui pesan telegram dan diminta mengambil di TKP.
Dari pemeriksaan petugas dan dilakukan penimbangan barang haram itu, ternyata 1 plastik klip ganja yang dibeli terdakwa sebanyak 2,19 gram netto. Saat ditanya apakah terdakwa memiliki izin dari pihak berwenang, terdakwa mengaku tidak punya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan