Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali Diminta Tindak Tegas Pelanggar Jam Malam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang mulai diberlakukan pada Rabu (30/12/2020) malam ini.
Hal ini terungkap dalam Surat yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi Bali No 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali.
Surat yang ditandatangani per 29 Desember 2020 tersebut disebutkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, Gubernur Koster meminta Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.
Pembatasan jam malam ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1973 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1750 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1734 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun