Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali Diminta Tindak Tegas Pelanggar Jam Malam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang mulai diberlakukan pada Rabu (30/12/2020) malam ini.
Hal ini terungkap dalam Surat yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi Bali No 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali.
Surat yang ditandatangani per 29 Desember 2020 tersebut disebutkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, Gubernur Koster meminta Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.
Pembatasan jam malam ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3307 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 717 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman