Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Masuk Bali lewat Bandara Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen H-1
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Harian Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya menyatakan adanya Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Adapun ketentuan yang berubah adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui tranportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 (H-1) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H- 2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 jam (H-1) sebelum keberangkatan.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan