Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Masuk Bali lewat Bandara Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen H-1
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Harian Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya menyatakan adanya Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Adapun ketentuan yang berubah adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui tranportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 (H-1) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H- 2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 jam (H-1) sebelum keberangkatan.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3780 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1721 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang