Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Remaja Pembunuh Karyawati Bank Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar mulai menggelar sidang kasus pembunuhan karyawati Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti secara online, Kamis (14/1).
Kendati digelar secara online, sidang ini tetap tertutup untuk umum. Hal itu dikarenakan terdakwa anak berinisial Putu AHP masih di bawah umur. Dari keterangan yang didapat usai sidang virtual, bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Jaksa dari Kejari Denpasar Ni Luh Widyaningsih,SH dan Sasmiti,SH dalam dakwaannya yang dibacakan melalui Kejari Denpasar dan didengarkan oleh terdakwa anak asal Buleleng, disebutkan ada tiga pasal yang disampaikan jaksa penuntut menjerat terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun. "Ada tujuh saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini," informasi Jaksa di Kejari Denpasar, usai sidang.
Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH membenarkan bahwa sidang pembuktian sudah dilakukan secara online. Bahkan jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan jaksa. "Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan," Singkatny.
Mereka adalah orang tua dan pacar korban, polisi yang tiba ke lokasi saat evakuasi korban dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya. Dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari asal pisau yang digunakan membunuh korban serta ditanyakan soal dugaan ada tidaknya pemerkosaaan selain pencurian.
Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto,SH.,MH menjelaskan secara virtual bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.
Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan. Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan