Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Kristen Gray Terancam Dideportasi Jika Langgar Visa di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ditjen Imigrasi Bali siap mendeportasi WNA asal Los Angeles, Amerika Serikat, Kristen Gray jika terbukti melanggar aturan.
Wanita Afrika-Amerika itu menjadi bahan perbincangan di Twitter karena dituding memakai visa turis tetapi bekerja di Bali. Selain itu, ia juga dikritik karena mengajak WNA lain agar ke Bali meski sedang ada COVID-19. Ia menuliskan tips-tipsnya di ebook yang ia jual.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang berkata pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.
"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin dikutip dari Liputan6.com, Senin malam (18/1/2021). Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci. Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.
"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2330 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun